“ASAS-ASAS HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA”
Menurut
terminology bahasa, yang dimaksud asas ada dua pengertian. Yaitu yang pertama
adalah dasar, alas, pondamen. Sedangkan arti asas yang kedua adalah suatu
kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat.
Dan
menurut bellefroid mengatakan bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang
dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal
dari aturan.
Jadi
kesimpulannya, bahwa asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam
peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung
nilai-nilai etis.
Di
bawah ini terdapat macam-macam asas yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa
macam asas-asas hukum. Diantaranya :
1. Audi
et alteram partem atau audiatur et altera pars.
Bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila
persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak
yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
2. Bis
de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan
untuk yang kedua kalinya. Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana.
3. Clausula
rebus sic stantibus.
Suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa suatu
perjanjian antar Negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya
tetap sama.
4. Cogitationsis
poenam nemo patitur
Tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang
dipikirkannya.
5. Concubitus
facit nuptias
Perkawinan dapat terjadi karena hubungan kelamin
6. Die
normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative. Contoh pada Pasal 28 UU No.4 tahun 2004.
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative. Contoh pada Pasal 28 UU No.4 tahun 2004.
7. De
gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan.
8. Errare humanum est, turpe in errore
perseverrare
Membuat kekeliruan itu manusiawi,
namun tidaklah baik untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.
9. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia
pereat mundus.
Sekalipun esok langit akan runtuh
atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.
10. Geen
straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan.
11. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidakadilan yang
menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
12. In
dubio pro reo
Dalam keragu-raguan diberlakukan
ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
13. Juro
suo uti nemo cogitur
Tak ada seorang pun yang diwajibkan
menggunakan haknya. Contohnya, orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban
untuk menagih terus.
14. Koop
breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa
menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya
beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata.
15. Lex
dura
sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta
Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis. Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana.
Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis. Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana.
16. Lex
niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa
seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya, periksa Pasal
44 KUH Pidana.
17. Lex
superior derogat legi inferior
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya , lihat dalam Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya , lihat dalam Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
18. Lex
posterior derogat legi priori
Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965.
Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965.
19. Lex
specialis derogate legi generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya, pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya, pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.
20. Matrimonium
ratu et non consummatum
Perkawinan yang dilakukan secara
formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin.
Contohnya, perkawinan suku sunda
21. Melius
est accieperer quam facerer injuriam
Lebih baik mengalmi ketidakadilan,
daripada melakukan ketidakadilan.
22. Nullum
crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
Analisisnya
:
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
23. Nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan dapat
dihukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU yang telah ada
lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH
Pidana.
24. Nemo
plus juris tarnsferre potest quam ipse habet
Tak seorang pun dapat mengalihkan
lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.
25. Opinio
necessitates
Keyakinan atas sesuatu menurut
hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum kebiasaan.
26. Pacta
sunt servanda
Setiap perjanjian itu mengikat para
pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelas periksa Pasal 1338 KUH
Perdata.
27. Presumption
of innocence
Bias juga disebut asas praduga
tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai
kekuatan yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang
KUHAP butir 3C.
28. Quiquid
est in territorio, etiam est de territorio
Asas hukum dalam internasional yang
menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk
kepada hukum Negara itu.
29. Qui
tacet consentire videtur
Siapa yang berdiam diri dianggap
menyetujui.
30. Res
nullius credit occupant
Benda yang ditelantarkan pemiliknya
dapat diambil untuk dimiki.
31. Res
judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
32. Summum
ius summa injuria
Keadilan tertinggi dapat berarti
ketidakadilan tertinggi.
33. Similia
similibus
Dalam perkara yang sama harus
diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.
34. Testimonium
de auditu
Kesaksian dapat didengar dari orang
lain.
35. Unus
testis nullus testis
Satu orang saksi bukanlah saksi.
Lebih jelas lihat Pasal 185 ayat 2 KUHAP.
36. Ut
sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam sesuatu dialah
yang akan memetik hasilnya. Dan sipa yang menabur angin, dialah yang akan
menuai badai.
37. Vox
populi vox dei
Suara rakyat adalah suara Tuhan.
38. Verba
Volant scripta manent.
Kata-kata biasanya tidak berbekas
sedangkan apa yang ditulis tetap ada.
yang buat ini kul d UTM?
BalasHapusTks infonya, sangat membantu
BalasHapusmyblog http://sidetek.blogspot.com/
makasiiihhhh
BalasHapusterimakasih, ,
BalasHapussangat membantu, terima kasih ^^
BalasHapusterimakasih , izin sedot
BalasHapusterimakasih :)
BalasHapusthanks....!.febriramadhanii.blogspot.com
BalasHapusTerima kasih sangat bermanfaat bagi saya yg sedang belajar hukum
BalasHapussangat bermanfaat. membantu penulisan ku
BalasHapussangat bermanfaat. membantu penulisan ku
BalasHapus