“Eksistensi Good Governance di Indonesia”
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem kepemerintahan yang baik adalah
partisipasi, yang menyatakan semua institusi governance memiliki
suara dalam pembuatan keputusan, hal ini merupakan landasan legitimasi dalam
sistem demokrasi, good governance memiliki kerangka pemikiran
yang sejalan dengan demokrasi dimana pemerintahan dijalankan sepenuhnya untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pemerintah yang demokratis tentu akan mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga
dalam pemerintahan yang demokratis tersebut penyediaan kebutuhan dan pelayanan
publik merupakan hal yang paling diutamakan dan merupakan ciri utama dari good
governance.
Sudah terlalu banyaknya masalah
yang terjadi di Indonesia. Banyak pernyataan buruk yang menyatakan bahwa
Indonesia terpuruk terutama dengan hukumnya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NRI 1945) Pasal 1 ayat (3), dinyatakan bahwa “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Menjadi pertanyaan yang sangat mendasar mengapa
negara yang mengklaim sebagai negara hukum bisa mengalami keterpurukan hukum
terutama dalam penegakannya.
Eksistensi pemerintahan yang baik
atau yang sering disebut good governance yang selama di elukan-elukan faktanya
saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah sebatas jargon belaka. Indonesia
harus segera terbangun dari tidur panjangnya. Revolusi disetiap bidang harus
dilakukan karena setiap produk yang dihasilkan hanya mewadahi kepentingan
partai politik, fraksi dan sekelompok orang. Padahal seharusnya penyelenggaraan
negara yang baik harus menjadi perhatian serius. Transparansi memang bisa
menjadi salah satu solusi tetapi apakah cukup hanya itu untuk mencapai good
governance.
Sebagai negara yang menganut bentuk
kekuasaan demokrasi. Maka “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar” seperti disebutkan dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat
(2). Negara seharusnya memfasilitasi keterlibatan warga dalam proses kebijakan
publik. Menjadi salah satu bentuk pengawasan rakyat pada negara dalam rangka
mewujudkan good governance. Memang akan melemahkan posisi pemerintah.
Namun hal itu lebih baik daripada perlakukan otoriter dan represif pemerintah.
Penyakit magnetis atas materi yang
saat ini menjangkiti setiap oknum pejabat dalam pemerintahan masih belum bisa
disembuhkan. “Korupsi” yang bahkan beberapa kalangan sebagai budaya hidup
pejabat pemerintahan masih saja eksis dan malah meningkat. Lalu bagaimana
dengan eksistensi good governance dalam menangani korupsi tersebut. Prinsip
kedaulatan berada ditangan rakyat seolah hanya sebatas goresan hitam diatas
kertas konstitusi. Banyak tindakan dan langkah yang ditempuh pemerintah tanpa
memikirkan kondisi dan memberika rakyat untuk ikut berpartisipasi. Asumsi
demokrasi adalah otoritas yang terletak di tangan rakyat maka masyarakat
memiliki hak untuk ikut serta dan tahu tujuannya. Produk hukum dan penegakan
hukum tersebut belum memberikan hak itu sampai saat ini. Perlu dilakukan
pembentukan susunan politik yang memungkinkan ruang untuk kelompok yang berbeda
dalam masyarakat sipil untuk bergabung dalam proses kebijakan publik. Good
Governance adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang
baik. Namun saat ini Indonesia masalah politik seringkali menjadi penghambat
bagi terwujudnya good governance tersebut.
Perlu pengawasan terhadap
pemerintah dalam setiap kebijakan dan produk hukum yang dihasilkan. Untuk
meningkatan pelayanan publik dan kinerja pemerintah dalam menegakkan hukum.
Dimana tujuan hukum itu sendiri menurut Gustav Radbruch adalah keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum. Maka demi terjaminnya eksistensi good
governance di Indonesia maka pemerintah dalam menjalankan pemerintahan haruslah
bersih sebagai telah diwujudkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Namun dengan berbagai
langkah yang telah ditempuh, cita-cita good governance masih belum dapat
direalisasikan. Maka perlu pengkajian lebih dalam terhadap faktor yang
mendasari hal itu bisa terjadi dan mencari formula yang tepat untuk
menyelesaikan masalah tersebut. Juga sebagai wujud langkah preventif dari
masalah yang lebih berat daripada masalah yang saat ini dihadapi Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dengan latar belakang yang telah dijabarkan mengenai “Eksistensi Good Governance di Indonesia”, maka terdapat beberapa hal yang menjadi poin penting yang akan dikaji lebih dalam, yaitu :
1.
Apakah perbedaannya dari “good governance
dan good government?
2.
Apakah pengertian dari good governance?
3.
Bagaimana kondisi Good
Governance di Indonesia?
4.
Apakah faktor-faktor yang
mempengaruhi Good Governce?
5.
Apa Upaya-upaya menuju Good
Governance?
PEMBAHASAN
Dalam kamus, istilah
“government” dan “governance” seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu
cara menerapkan otoritas dalam suatu
organisasi, lembaga atau negara. Government
atau pemerintah juga adalah nama yang diberikan kepada entitas yang
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara.
Perbedaan paling pokok
antara konsep “government” dan “governance” terletak pada bagaimana cara
penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan
urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan” berkonotasi peranan pemerintah yang
lebih dominandalam penyelenggaran berbagai otoritas tadi. Sedangkan dalam
governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan
kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi
masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur
demokratis, adil, transparan, rule of
law,partisipatiof dan kemitraan. Mungkin
difinisi yang dirumuskan IIAS adalah yang paling tepat meng-capture makna
tersebut yakni “the process whereby elements in society wield power and
authority, and influence and enact
policies and decisions concerning public life, economic and social
development.” Terjemahan dalam bahasa
kita, adalah proses dimana berbagai unsur dalam masyarakat menggalang kekuatan
dan otoritas, dan mempengaruhi dan mengesahkan kebijakan dan keputusan tentang
kehidupan publik, serta pembangunan
ekonomi dan sosial.
Istilah “governance”
sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik hampir
120 tahun, sejak Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat
ke 27, memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu.
Tetapi selama itu governance hanya
digunakan dalam literatur politik dengan pengetian yang sempit. Wacana tentang
“governance” dalam pengertian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai
tatapemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan
atau pengelolaan pemerintahan, tata-pamong -- baru muncul sekitar 15 tahun belakangan,
terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional menetapkan “good
governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka. Oleh
para teoritisi dan praktisi administrasi
negara Indonesia, istilah “good governance” telah diterjemahkan dalam berbagai
istilah, misalnya, penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro
Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab
(LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang
bersih (clean government).
Good Governance terdapat tiga
terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance, yaitu:
good governance (tata pemerintahan yang baik), good government (pemerintahan
yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih).
Untuk lebih dipahami makna sebenarnya dan
tujuan yang ingin dicapai atas good governance, maka adapun beberapa pengertian
dari good governance, antara lain :
1. Menurut Bank Dunia (World Bank)
Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.
2. Menurut UNDP (United National Development Planning)
Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan.
1. Menurut Bank Dunia (World Bank)
Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.
2. Menurut UNDP (United National Development Planning)
Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan.
Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
1.
Kesejahteraan rakyat (economic governance)
2.
Proses pengambilan keputusan (political governance)
3.
Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance)
Dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan),
mencakup 3 domain good governance, yaitu:
1.
Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif
2.
Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan
3.
Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, ekonomi, politik dan
mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi
Makna dari governance dan good governance
pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Tetapi dapat
dimaknai bahwa governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara,
atau management (pengelolaan) yang artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata
dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance itu sendiri memiliki unsur
kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi pemerintah bersama instansi lain
(LSM, swasta dan warga negara) yang dilaksanakan secara seimbang dan
partisipatif. Sedangkan good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau
menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur,
fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain). Clean government adalah pemerintahan
yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan
yang baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah
tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses
pemerintah.
Istilah good governance lahir sejak
berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Sejak itu pula
sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan
pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar ditelinga legislatif,
pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk
sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum
Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).
Jadi pengertian Governance adalah tata pemerintahan,
penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management) maksudnya bahwa kekuasaan
tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Kata governance
memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti bahwa fungsi leh
pemerintah bersama instalasi lain (LSM, swasta dan warga negara) , perlu
seimbang /setara dan multi arah (partisipatif).Governance without goverment berarti
bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam
makna proses pemerintah. Dan Good Governance
adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang
baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain).
Bagaimana
kondisi Good Governance di Indonesia?
Berbagai assessment
yanbg diadakan oleh lembaga-lembaga internasional selama ini menyimpulkan bahwa
Indonesia sampai saat ini belum pernah mampu mengambangkan good governance.
Mungkin karena alasan itulah Gerakan Reformasi yang digulirkan oleh para
mahasiswa dari berbagai kampus telah menjadikan Good Governance, walaupun masih
terbatas pada Pemberantasan Praktek KKN (Clean Governance). Namun, hingga saat
ini salah satu tuntutan pokok dari Amanat Reformasi itupun belum terlaksana. Kebijakan yang tidak
jelas, penempatan personl yang tidak kredibel, enforcement menggunakan, sertra
kehidupan politik yang kurang
berorientasi pada kepentingnan bangsa telah menyebabkan dunia bertanya apakah
Indonesia memang serius melaksanakan good governance?
Pada awal 2007, Komite Nasional
Kebijakan Governance telah menyempurnakan Pedoman Umum Good Coorporate
Governance (GCG) dan merintis pembuatan Pedoman Good Public Governance
(Combined Code) yang pertama di Indonesia, dan mungkin bahkan di dunia. Ini
merupakan sebuah terobosan dan bukti kepedulian terhadap penciptaan kondisi
usaha yang lebih baik dan menjanjikan di Indonesia jika diterapkan dengan
konsisten. Pemerintah melalui perangkatnya juga terlihat melakukan banyak
pembenahan untuk memperbaiki citra pemerintah dan keseriusannya dalam
meningkatkan praktik good public governance, melalui pemberdayaan Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah cukup banyak temuan dan kasus
yang diangkat ke permukaan dan diterapkan enforcement yang tegas.
Indonesia di tengah dinamika
perkembangan global maupun nasional, saat ini menghadapi berbagai tantangan
yang membutuhkan perhatian serius semua pihak. Good governance atau
tata pemerintahan yang baik, merupakan bagian dari paradigma baru, yang
berkembang dan, memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis
multi dimensi, seiring dengan tuntutan era reformasi. Situasi dan kondisi ini
menuntut adanya kepemimpinan nasional masa depan, yang diharapkan mampu
menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang. Perkembangan situasi nasional
dewasa ini, di cirirkan dengan tiga fenomena yang dihadapi, yaitu:
a. Permasalahan yang semakin
kompleks (multidimensi )
b. Perubahan yang sedemikian cepat (regulasi kebijakan
dan aksi-reaksi masyarakat)
c. Ketidakpastian yang relatif tinggi (bencana alam
yang silih berganti, situasi ekonomi yang tidak mudah di prediksi, dan
perkembangan politik yang up and down).
Kesenjangan proses
komunikasi politik yang terjadi di Indonesia antara pemerintah dan rakyatnya,
maupun partai yang mewakili rakyat dengan konstituennya menjadikan berbagai
fenomena permasalahan sulit untuk di pahami dengan logika awam masyarakat.
Seperti:
a. Indonesia kaya raya potensi
Sumber Daya Alam(SDA), mengapa banyak yang miskin?
b. Anggaran untuk penanggulangan kemiskinan naik
drastis dalam tiga tahun terakhir ini, dari 23 trilyun (2003) menjadi 51
trilyun lebih (2007), mengapa jumlah penduduk miskin justru meningkat dari
35,10 juta (2005) menjadi 39,05 juta (2006) ? Bukankah bila anggarannya di
tambah dengan tujuan untuk menanggulangi kemiskinan, jumlah penduduk miskin
seharusnya dapat berkurang.
c. Berikutnya, produksi pertanian konon surplus
(meningkat) 1,1 juta dan bahkan kita oernah berswasembada pangan. Mengapa harga
beras membumbung tinggi? Mengapa harus import terus? Semua ini membuat
masyarakat pusing tujuh keliling karena tidak memahami kebijakan nasional.
Komunikasi politik ke bawah, secara efektif
belum terjadi, sehingga hanya mengandalkan informasi dari berbagai media massa
dengan variatif dan terkadang bisa berbau provokatif. Dalam situasi masyarakat
seperti itu (kebingungan informasi), masyarakat tak tahu apa itu good
governance.
Sekalipun pemerintah
berusaha gencar memasyarakatkannya, namun proses dan cara yang salah dalam
berkomunikasi justru akan di sambut dengan apatisme masyarakat. Dalam situasi
masyarakat yang sedang belajar berdemokrasi, komunikasi politik yang
transparan, partisipasi, dan akuntabilitas kebijakan publik menjadi sangat
penting. Ini artinya, good governance menemukan relevansinya.
Laporan Global Competitiveness
Report yang dipublikasikan oleh World Economic Forum (WFF) yang
menganalisis daya saing ekonomi dengan pendekatan, yakni pendekatan pertumbuhan
ekonomin (OCI) dan pendekatan mikro ekonomi (MCI) menunjukkan bahwa peringkata
daya saing perekonomian Indonesia (Growth Competitiveness Index) merosot
lagi dari urutan ke 64 di tahun 2001 ke urutan 67 (dari 80 negara) di tahun
2002, dan daya saing mikro ekonomi (MCI) turun sembilan tingkat, dari urutan ke
55 menjadi urutan ke 63. Sebelumnya sebuah survey yang dilaporkan pada bulan
Juni tahun 2001, yang di lakukan oleh Political and economic Risk
consultancy (PERC), menempatkan Indonesia dalam kelompok dengan resiko
politik dan ekonomi terburuk di antara 12 negara Asia bersama Cina dan Vietnam.
Di lihat dari kebutuhan dunia akan usaha, kepercayaan investor yang menuntut
adanya corporate governance berdasarkan prinsip-prinsip dan
praktek yang di terima secara Internasional (Internasional Best
Practice), maka terbentuknya komite internasional mengenai kebijakan corporate
governance, National Comittee on Corporate Governance (NCCG) di bulan
Agustus tahun 1999 merupakan suatu tonggak penting dalam sejarah
perkembangan Good Governance di Indonesia.
Secara riil, melihat data investasi
ke Indonesia selama 2007, ada perkembangan luar biasa, karena realisasi PMA
naik lebih dari 100%, dengan nilai realisasi investasi yang menembus US$9
miliar. Namun, penilaian dari lembaga-lembaga internasional sepertinya tidak ada
perubahan yang signifikan dalam penerapan good governance secara konsisten.
Berdasarkan survei World Bank 2007, ada perbaikan dalam situasi bisnis di
Indonesia. Misalnya pada pembentukan usaha baru, Indonesia telah menunjukkan
reformasi positif dengan percepatan pemberian persetujuan lisensi usaha dari
Departemen Kehakiman dan simplifikasi persyaratan usaha.
Selain itu, Indonesia telah melakukan
pencatatan semua kreditur dalam “credit registries”, dan memperbesar pagu
kredit hampir lima kali lipat. Ini tentu akan memudahkan para entrepreneur
untuk menambah modal usaha, selain menjaga terhadap risiko pemberian kredit
bermasalah. Juga ada perbaikan dalam peng-eksekusi-an kontrak di Indonesia.
Walaupun demikian, dalam urutan
peringkat Indonesia malah menurun. Dari total 175 negara, Indonesia berada di
posisi 135, turun empat peringkat dibandingkan dengan tahun 2006. Dari sini
bisa disimpulkan bahwa penerapan governance yang baik di Indonesia sudah
mengalami kemajuan. Namun, negara-negara lain tampaknya berlari lebih cepat
dibandingkan dengan Indonesia, karena mereka yakin dengan upaya demikian mereka
unggul dalam menarik investasi.
Survei ACGA (Asian Corporate Governance
Association) tentang praktik corporate governance di Asia juga menyebutkan
penerapan indikator CGG di Indonesia semuanya berada di bawah rata-rata.
Indikator ini meliputi prinsip dan praktik governance yang baik, penegakkan
peraturan, kondisi politik dan hukum, prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
kultur.
Dalam laporan itu disebutkan beberapa hal yang baik di Indonesia :
a. Pertama,
walaupun kondisi pelaporan keuangan di Indonesia belum memadai, kualitas
pelaporan keuangan kuartalan ternyata cukup bagus.
b. Kedua, Indonesia ternyata juga memiliki kerangka
hukum yang paling .strict dalam memberikan perlindungan untuk pemegang saham
minoritas, khususnya dalam pelaksanaan preemptive rights (hak memesan efek
lerlebih dahulu).
c. Ketiga, gerakan antikorupsi yang dilakukan
pemerintah telah menunjukkan hasil cukup positif. Ditambah lagi, penyempurnaan
Pedoman Unium CGG, dan Pedoman CGG sektor perbankan yang dilakukan di
Indonesia. Namun, masih menurut laporan tadi, belum banyak yang percaya bahwa
pemerintah cukup serius mendorong penerapannya.
Selanjutnya, seorang pengamat mencoba mengkaji
kadar penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia, beliau menyimpulkan
bahwa ada beberapa pertanyaan yang perlu diperhatikan, apabila Indonesia akan
menciptakan pemerintahan yang baik, antara lain :
a. Bagaimana relasi antara
pemerintah dan rakyat
b. Bagaimana kultur pelayanan publik
c. Bagaimana praktek KKN
d. Bagaimana kuantitas dan kualitas konflik antara
level pemerintah
e. Bagaimana kondisi tersebut di provinsi dan
kabupaten/kota
Dari kajian
yang dilaksanakan, maka ditemukan ciri pemerintahan yang buruk, tidak efisien
dan tidak efektif, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Relasi antara pemerintah dan
rakyat berpola serba negara
b. Kultur pemerintah sebagai tuan
dan bukan pelayan
c. Patologi pemerintah dan
kecenderungan KKN
d. Kecenderungan lahirnya etno politik yang kuat
e. Konflik kepentingan antar pemerintah
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Good
Governce
Beberapa faktor yang mempengaruhi clean and good governance, diantaranya:
1. INTEGRITAS PELAKU PEMERINTAHAN
Di sini peran pelaku pemerintahan
sangat berpengaruh. Jika integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi,
maka walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan (seperti korupsi),
maka tetap tidak akan terpengaruh
2. KONDISI POLITIK DALAM NEGERI
Masalah politik seringkali menjadi
penghambat bagi terwujudnya good governance. Hal ini dapat terjadi karena
beberapa sebab, diantaranya adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang
demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan.
3. KONDISI EKONOMI MASYARAKAT
Krisis ekonomi bisa melahirkan
berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja
pemerintahan secara menyeluruh.
4. KONDISI SOSIAL MASYARAKAT
Masyarakat yang berdaya, khususnya
dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance.
Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan
berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga akan
menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan. Sebaliknya, pada masyarakat yang masih belum berdaya di hadapan
negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan
anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa
ditegakkan
5. SISTEM HUKUM
Hukum merupakan faktor penting dalam
penegakan good governance. Kekurangan atau kelemahan sistem hukum akan
berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat
dipastikan, good governance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang
lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan
kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
Upaya-Upaya Menuju Good Governance
Good governance sebagai upaya untuk
mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang
dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi:
1. Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
§
UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan
pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung
terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan
presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian
lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal
tentang hak asasi manusia.
§
Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan
mencerminkan keterwakilan rakyat.
§
Reformasi agraria dan perburuhan
§
Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI
§
Penegakan supremasi hukum
2.
Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera.
3. Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.
4. Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Karena good governanance tidak akan dapat berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat
KESIMPULAN
Indonesia adalah salah satu negara
didunia yang sedang berjuang dan mendambakan clean and good governance. Namun
keadaan saat ini menunjukkan jelas hal tersebut masih sangat jauh dari harapan.
Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja diluar kewenangan,
dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat
pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Masyarakat dan pemerintah
masih bertolak berlakang untuk mengatasi masalah tersebut. Justru seharusnya
menjalin harmonisasi dan kerjasama mengatasi masalah-masalah yang ada.
Hukum yang menjadi alat negara
menjalankan pemerintahan, membatasi ruang gerak pemerintah dan masyarakat.
Hukum juga sebagai instrumen merealisasikan setiap kepentingan individu yang
tercover dalam kepentingan rakyat. Karena negara terbentuk oleh rasa
kebersamaan dan kesatuan setiap individu yang mendorong terbentuknya negara.
Untuk menyelenggarakan negara dipilih orang-orang yang diangggap terbaik dari
setiap person yang ada untuk menjadi pejabat negara. Pejabat yang akan
menjalankan pemerintahan dan menjadi wadah setiap individu dalam masyarakat.
Pejabat negara yang akan membuat negara tetap eksis dan berkembang untuk
mencapai good governance. Demikian juga dengan Indonesia yang masih berjuang
mencapainya.
Kekuasaan Kehakiman yang
salahsatunya PTUN adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa TUN. PTUN yang
berada dibawah kewenangan Mahkamah Agung berperan dengan fungsinya sendiri
sebagai langkah mewujudkan good governance. Legislatif, eksekutif dan yudikatif
bekerja dengan fungsinya masing-masing dalam rangka mewujudkan good governance.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Website
http://digilib.uns.ac.id/pengguna.php?mn=detail&d_id=13717
http://mhunja.blogspot.com/2009/02/good-governance_05.html
http://mardoto.com/2009/04/30/suara-mahasiswa-009-mengkritisi-clean-and-good-governance-di-indonesia/
http://digilib.uns.ac.id/pengguna.php?mn=detail&d_id=13717
http://mhunja.blogspot.com/2009/02/good-governance_05.html
http://mardoto.com/2009/04/30/suara-mahasiswa-009-mengkritisi-clean-and-good-governance-di-indonesia/
http://prasetijo.wordpress.com/2009/10/20/good-governance-dan-pembangunan-berkelanjutan/
http://www.transparansi.or.id/tentang/good-governance/ http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=87&Itemid=54
http://www.transparansi.or.id/tentang/good-governance/ http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=87&Itemid=54