Selasa, 27 Maret 2012

“ Kasus-kasus Hak Asasi Manusia”


“Menganalisis Kasus dengan Menggunakan Perspektif HAM”

A.    PENGERTIAN Hak Asasi Manusia (HAM)

Menurut,  UU No. 39 Th.1999 Tentang HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya   meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak  milih, hak dasar lain yang melekat pada diri manusia dan tidak dapat  diganggu gugat oleh orang lain.
Menurut Tap MPR No. XVII/MPR/1988 bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusiasecara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kewajiban dasar manusia adalah  seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak  memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
1.   Hak Untuk hidup
2.   Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.   Hak mengembangkan diri
4.   Hak memperoleh keadilan
5.   Hak atas kebebasan pribadi
6.   Hak atas rasa aman
7.   Hak turut serta dalam pemerintahan

B.     ANALISIS KASUS :
1.      Setiap Warga Negara berhak dan berkewajiban dalam upaya bela negara.
2.      Masih adanya pengangguran, kemiskinan, dan anak putus sekolah.
3.      Majikan menganiaya pembantunya.
4.      Seorang anak dibawah umur dipaksa menikah dengan seorang konglongmerat oleh orang tuanya.
5.      Penganiayaan seorang istri oleh suaminya.
6.      Guru/ dosen memukul anak didiknya.


C.    PEMBAHASAN KASUS :

             1. Setiap Warga Negara berhak dan berkewajiban dalam upaya bela negara.
                Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang  teratur menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air sesuai kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan asas demokrasi, dalam pembelaan Negara. Menurut  UUD 1945,  pasal 27 ayat 3  “bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara”.
Dan asas pembelaan Negara itu sendiri mencakup dua arti:
  1.  Setiap warga negara harus turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga sesuai undang- undang.
  2. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesi masing- masing.
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
Dan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 sudah jelas menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI. Dan kata wajib sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.
Contoh  tindakan warga negara yang wajib atau dapat dilakukan sebagai upaya bela negara. Dan agar kondisi negara aman dan damai, upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain:

Siskamling
            Dengan kegiatan Siskamling maka keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap terpelihara. Dan meskipun ini terlihat sepele atau diacuhkan oleh kebanyakan orang tapi ini adalah kewajiban kita untuk menjaga atau bela negara kita dalam kelompok kecil atau perkampungan.  


Menanggulangi akibat bencana alam atau saling membantu antar warga negara
            Membantu sesama manusia merupakan perbuatan terpuji. Misalnya membantu meringankan beban yang tertimpa musibah bencana alam seperti kebakaran, kebanjiran, tanah longsor, gempa bumi dan contoh lainnya.
            Membantu sesama manusia dapat memperkokoh keutuhan masyarakat, karena bantuan yang diberikan akan menimbulkan simpati dan empati, dan saling merasakan (tenggang rasa). Ini jelas mengatakan bahwa, suatu bantu membantu atau meringankan beban sesama warga negara, itu adalah kewajiban kita sebagai warga negara agar terciptanya kedamaian antar warga negara dan dalam “Bhineka Tunggal Ika” mengatakan, Indonesia berbeda-beda namun tetap satu. Dan tidak ada salahnya kita saling membantu antara warga negara.


Belajar dengan Tekun
            Kegiatan bela negara dapat dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Menurut UU No. 3 Th. 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara di antaranya melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kegiatan extra kurikuler seperti kepramukaan, PMR, Paskibra yang  merupakan kegiatan bela negara.

  1. Masih adanya pengangguran, kemiskinan, dan anak putus sekolah.
Pengangguran, kemiskinan, dan anak putus sekolah kian lama kian bertambah. Ini di sebabkan oleh banyak faktor. Jika kita hubungkan dengan Hak Asasi Manusia, ini jelas sekali hubungannya dengan pemerintah. Kita lihat pada pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Namun kenyataannya pengangguran di Indonesia begitu banyak, dan lapangan pekerjaan pun belum bisa mengantisipasi atau mengurangi pengangguran pada saat ini. Kita seharusnya sebagai warga negara berhak menuntut hak kita agar pemerintah meperhatikan nasib warga negara kita pada saat ini. Namun di faktor lain juga, banyak SDM (Sumber Daya Manusia) yang belum memadai untuk memenuhi lapangan pekerjaan.
Tapi, ini semua adalah tanggung jawab pemerintah yang sudah tertera dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah”. Dan bagaimana caranya pemerintah agar SDM yang ada pada saat ini bisa mengurangi pengangguran dan penegakkan hak asasi manusia dapat berjalan yang telah tertuang dalam pasal 28 I ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “ untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Dan bila penegakkan HAM tercapai, insyaallah secara bertahap warga negara kita jauh akan dari kemiskinan, dan anak putus sekolah pun akan berkurang.

3. Majikan menganiaya pembantunya.
Bila kita mendengar sebuah kata penganiayaan pada media masa, tentunya kita akan berfikir pada penganiayaan pembantu oleh majikannya. Masalah ini terjadi terdapat banyak faktor. Sebelum kita menganalisa pada HAM. Kita harus mengetahui mengapa peristiwa atau kasus ini bisa terjadi. Ini kemungkinan terjadi akibat terjadi kesalah pahaman antara majikan dan pembantunnya. Kemungkinan yang terjadi adalah, ketidaksamaan adat istiadat dan perilaku antara pembantu dan majikannya. Karena kita ambil contoh para TKI yang ada di luar negri, tidak sama adat-istiadatnya antara majikan yang di luar negri dan pembantunya yang dari Indonesia.
Namun tidak semua semua para pembantu yang ada di luar negri sebagai TKI teraniaya oleh majikannya. Banyak para TKI pulang dari Negara tetangga, dia bisa membiayai keluarganya hingga dia bisa membangun rumah mewah dan memiliki usaha dan menjadi wirausaha. Namun itu semua harus menjadi tanggung jawab oleh pemerintah. Dan pembantu berhak sebagai warga negara meminta haknya sebagai Hak Asasi Manusia untuk perlindungan dari penyiksaan dan penganiayaan yang sudah diatur dalam pasal 28 G ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain”.
Dan juga terdapat pada pasal 28 I ayat (1) yang berbunyi, “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Dan kasus ini penting untuk sangat diperhatikan oleh pemerintah, karena selain sudah diatur dalam undang-undang, para pembantu khususnya sebagai TKI, ini dalah penghasil devisa Negara yang masuk sebagai kas Negara. Dan para TKI wajib meminta haknya sebagai warga Negara untuk di lindungi.

4. Seorang anak dibawah umur dipaksa menikah dengan seorang konglongmerat oleh orang tuanya.

Mekipun ini adalah hak sebagai orang tua untuk menikahkan anaknya dengan siapa saja, tetapi baru-baru ini ada sebuah peristiwa di sebuah kota pacitan, yaitu ibu menganiaya anaknya karena anak menolak di jodohkan dengan pilihan ibunya. Dan ini adalah masalah yang harus di perhatikan oleh KOMNAS HAM. Karena seorang anak harus dilindungi yang telah tertulis dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dan juga terjerat pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kasus ini terjadi karena terdapat banyak faktor yang mempengaruhi. Diantaranya, orang tua menikahkan anaknya dengan konglomerat karena yang pertama adalah dari faktor segi ekonomi. Yaitu orang tua tidak bisa menghidupi keluarganya dan terpaksa orang tua tersebut menikahkan anaknya dengan seorang konglongmerat.
Dan yang kedua ini bisa terjadi kaeran orang tua menjual anaknya kepada seorang konglongmerat. Ini adalah masalah yang harus diperhatikan karena sudah terjadi penjualan anak di bawah umur. Dan ini masalah serius yang harus diperhatikan oleh pemerintah, karena seorang anak harus mrndapatkan haknya , untuk dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing oleh orang tuanya dan juga untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, bahkan untuk bergaul, bermain, berekreasi sesuai umur/bakat yang telah tertuang dalam UU RI No.23/2002  tentang Perlindungan Anak sebagaimana, anak memperoleh haknya.
5. Penganiayaan seorang istri oleh suaminya.
Selama ini rumah tangga dianggap sebagai tempat yang aman karena seluruh anggota   keluarga merasa damai dan terlindungi. Padahal sesungguhnya penelitian mengungkapkan betapa tinggi intensitas kekerasan dalam rumah  tangga. Dari penduduk berjumlah 217 juta, 11,4 persen di antaranya atau sekitar 24 juta penduduk perempuan, terutama di pedesaan mengaku pernah mengalami  tindak  kekerasan, dan sebagian besar berupa kekerasan      domestik, seperti  penganiayaan, perkosaan, pelecehan, atau suami berselingkuh (Kompas, 27 April   2000).
            KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), menurut saya dapat berbentuk:
              1)   penganiayaan fisik (seperti pukulan, tendangan);
              2)   penganiayaan psikis atau emosional (seperti ancaman, hinaan, cemoohan);
              3)   penganiayaan finansial, misalnya  dalam  bentuk  penjatahan  uang belanja secara paksa dari suami;
              4)   penganiayaan seksual (pemaksaan hubungan seksual).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang dimaksudkan dalam  tulisan ini mencakup segala bentuk perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, dan sengaja merusak   kesehatan.  Termasuk juga dalam kategori penganiayaan terhadap istri adalah pengabaian kewajiban memberi nafkah lahir dan batin.
Perilaku kekerasan di atas dapat terjadi dalam setiap rumah tangga. Sehingga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),  bukan terletak pada apa kriterianya, tetapi lebih pada alasan mengapa perilaku kekerasan itu dapat menerpa tiap   keluarga. Menurut   salah   satu   sumber-sumber kekerasan  dalam rumah tangga yang terjadi didasarkan pada beberapa alasan seperti:
   1.   Adanya persoalan ekonomi, lebih pada kebutuhan lahiriah
   2.   Persoalan keturunan, faktor bathiniah
   3.   Adanya orang ketiga baik Wanita Idaman Lain (WIL) maupun Pria Idaman Lain  (PIL)
  4.   Budaya mahar/belis.
Secara umum keempat faktor inilah yang menjadi   alasan terjadinya KDRT. Faktor-faktor  ini tentu saja akan berbeda pada daerah dan situasi, hanya saja dari sekian banyak kasus yang terjadi, disebabkan oleh karena persoalan ekonomi, dimana kebutuhan papan, pangan  tidak terpenuhi, maka suami atau istri bahkan anak-anak bersikap kasar atau bahkan melakukan kekerasan. Dan faktor ekonomilah yang sangat besar pengaruhnya terhadap adanya KDRT.
Menurut data yang didapatkan berdasarkan kasus yang dilaporkan dari  tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan, terhitung dari beberapa periode angka kasus kekerasan ini meningkat sebesar 45%3,   atau   berdasarkan  catatan Komisi Nasional Perempuan, kekerasan terhadap  istri selama tahun 2007 tercatat   17.772 kasus, sedangkan   tahun 2006 hanya 1.348 kasus, bahkan hal terburuk yang terjadi  adalah anak pun terkena imbas dari pertengkaran antara orang tua, memang dalam hal ini pemicu terbesar dari setiap kekerasan ini adalah faktor ekonomi yang semakin lama dirasakan semakin sulit oleh keluarga, terlebih dengan kejadian krisis ekonomi yang menimpa negara kita saat ini, sehingga ini memang akan menjadi sebuah ujian berat bagi setiap  orang    untuk    tetap  survive menjalani hidup, termasuk bagaimana mengelola rumah   tangga agar sekalipun terlilit kesulitan ekonomi, tetapi bangunan rumah tangga tidak retak lantaran adanya kekerasan.
Dalam banyak literature (Kompas), KDRT diartikan hanya mencakup penganiayaan suami terhadap  isterinya karena korban kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak   dialami oleh para  isteri ketimbang anggota keluarga yang lain. KDRT dapat berbentuk:
               1.  penganiayaan fisik (seperti pukulan, tendangan);
               2.  penganiayaan psikis atau emosional (seperti ancaman, hinaan, cemoohan);
               3.   penganiayaan  finansial, misalnya dalam bentuk penjatahan uang belanja secara paksa dari suami;
               4.   penganiayaan seksual (pemaksaan hubungan seksual).
                        Konsepsi kekerasan sebagai kejahatan dalam konteks kehidupan berumah tangga, sebagaimana yang dikonsepsikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga10 selanjutnya disebut UU PKDRT, adalah sebagai berikut:
 “Kekerasan  dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan      perbuatan, pemaksaan, atau   perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Rumusan UU PKDRT  kalau dikoneksikan dengan konsepsi kekerasan sebelumnya,   maka dapat ditemukan benang merah yang sangat koheren antara kejahatan dengan kekerasan. Koherensinya yakni bahwa kekerasan sangat biasa terjadi dalam kehidupan   berumah   tangga. Karenanya kekerasan sebagai bagian dari kejahatan, perlu dinormakan   secara positif agar memiliki kepastian hukum yang jelas. Karena salah satu fungsi UU adalah memagari masyarakat agar tidak semena-mena terhadap orang lain.
Dari  pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa sekalipun telah dilahirkannya UU PKDRT sebagai salah satu bagian dari Criminal Policy untuk menanggulangi kejahatan, melalui    sarana    penal    (UU     PKDRT), namun  juga diperlukan sarana non penal. Sarana   non penal inilah sesungguhnya ruang bagi etiologi kriminologi untuk berperan maksimal dalam mnembahas KDRT.
Bila ini dibahas lebih lanjut akan masih banyak yang akan dibahas. Jadi untuk menaggapi masalah seperti ini, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan sebuah hak wanita, dimana hak wanita untuk dilindungi, dalam pasal 28 G ayat (1) dan (2). Dan juga dalam UU No.23 Tahun 2004.

6. Guru/ dosen memukul anak didiknya.

Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh, mengecam keras tindak kekerasan guru terhadap muridnya. Aksi semacam itu menjadi preseden buruk bagi guru dan mencoreng wajah pendidikan di Tanah Air. "Intinya siapa pun, tidak usah guru yang melakukan kekerasan, itu tidak dibenarkan," kata M. Nuh kepada detikcom saat ditemui di kantornya. Hal ini disampaikan M. Nuh saat ditanya seputar aksi Kholil, guru di SMPIT Insan Mubarak yang memukul anak didiknya, Ade Sukma Fachrurromdzi (14), hingga menderita tiga jahitan di pelipisnya. Menurut M. Nuh, pihak sekolah harus mengambil tindakan terhadap guru tersebut. Dinas DKI, lanjutnya, juga harus turun tangan menyelesaikan masalah ini. "Jangan sampai kekerasan semacam ini kembali terulang. Kepala dinas turut pikirkan itu. Ada mekanisme bagaimana membangun dan meminimalisir kejadian itu," ujar M. Nuh. Polres Metro Jakarta Barat telah menjadikan Kholil sebagai tersangka. Kholil mangkir saat dipanggil pertama kali. Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua. Polres meminta Kholil bersikap kooperatif mempertanggung jawabkan ulahnya.

            Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata dan mengacu pada hasil visum, diketahui bahwa luka 3 jahitan di pelipis Ade akibat dipukul. Ini sekaligus membantah pernyataan Kholil yang mengaku mengibaskan tangan dan tidak sengaja mengenai Ade. Atas ulahnya tersebut, Kholil dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Ancaman tertitinggi di UU Perlindungan anak adalah pidana 10 tahun penjara.
            Penjelasan diatas adalah marahnya seorang Menteri Pendidikan Nasional, yaitu M Nuh. Dia sangat kecewa melihat para guru bersikap kasar kepada muridnya. Namun juga banyak faktor yang mempengaruhi. Mungkin guru memukuli muridnya, karena guru kesal melihat muridnya yang nakal dan tidak mau di nasehati. Akan tetapi tidak sepantasnya guru memperlakukan murid demikian. Karena murid masih dalam proses belajar dalam menggapai cita-citanya. Dan juga murid mempunyai haknya sebagai anak. Dan anak juga di lindungi oleh hukum. Yang telah tercamtum dalam UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

2 komentar:

  1. As claimed by Stanford Medical, It's in fact the SINGLE reason this country's women live 10 years more and weigh on average 42 lbs lighter than us.

    (And realistically, it has NOTHING to do with genetics or some secret-exercise and absolutely EVERYTHING related to "HOW" they are eating.)

    P.S, I said "HOW", not "what"...

    Click on this link to determine if this quick quiz can help you discover your true weight loss possibilities

    BalasHapus