Jumat, 23 Maret 2012

“SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA”

“SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA”

DISUSUN OLEH : ADAM PAMIRTA RAHMAN


KATA PENGANTAR 


Bismillahirrahmannirrahim ...

Assalamu’alaikum. Wr. Wb

Puji Syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga diktat ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Diktat ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Penulis sadar dalam penyusunan Diktat ini masih banyak terdapat kekurangan oleh sebab itu penyusun mengharapkan saran yang membangun agar dapat menjadi acuan dalam penyusunan diktat yang akan datang. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

Billahi Taufiq Walhidayah, Wassalamu’alaikum. Wr. Wb



PENDAHULUAN 

   Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan rakyat” dan “Negara hukum” (rechstaat). Karena itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yang diharapkan mampu membawa rakyat Indonesia mencapai tujuan bernegara yang di cita-citakan, maka perubahan atau amandemen UUD 1945 merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa Indonesia. Berbicara tentang sistem hukum tentunya tidak terlepas dari persoalan politik hukum atau rechts politiek, sebab politik hukumlah yang menentukan sistem hukum yang bagaimana yang dikehendaki (Wiratma, 2002:140). Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk (Wahjono, 1983:99). Kebijakan dasar tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (UUD1945) dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN 2004-2009). Dengan demikian UUD 1945 atau konstitusi Republik Indonesia menentukan arah politik hukum Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berfungsi sebagai hukum dasar tertulis tertinggi untuk diopersionalisasikan bagi pencapaian tujuan Negara. Disini saya akan membahas tentang Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, yang melingkup Amandemen UUD 1945, Bentuk Negara Kesatuan, Bentuk Pemerintahan Republik, Sistem Pemerintahan Presidensial, Sistem Politik Demokrasi. Berikut penjelasannya.

   Dalam makalah yang singkat ini saya pertama-tama, akan memaparkan definisi dari ketatanegaraan negara dalam konteks Indonesia sebagai bangsa. Agar pembaca lebih memahami sebelum, pembaca membaca lebih jauh.

  Pengertian Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tata negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara.

   Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya. Dan dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara republik Indonesia. Sebelum membahas sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, saya akan menjelaskan pengertian dari sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

A. Pembahasan 

   Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hukum. The law has been amended (undang-undang itu telah di amandemen). Jadi yang dimaksud dengan Amandemen UUD 45 pasal-pasal dari UUD 45 itu sudah mengalami perubahan yang tertulis atau maknanya, barangkali. Kapan UUD 45 itu dimandemen.. ? Perlu diketahui ada perbedaan antara rancangan UUD yang dibuat oleh pantia BPUPKI dengan naskah UUD 45 yang disetujui dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi anggaplah dasar UUD 45 yang belum diamandemen adalah UUD 45 yang tercantum dalam ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Memilih Soekarno dan Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

   Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

  1. Panorama Umum seputar Perubahan (Amandemen) Konstitusi Suatu Negara

    Secara filosofis, konstitusi suatu negara harus berubah dan diubah. Hal ini disebabkan oleh perubahan kehidupan manusia, baik dalam kehidupan internal yang meliputi pikiran, kemampuan diri dan kebutuhan hidupnya, maupun kehidupan eksternalnya yang berkaitan dengan orang lain, lingkungan hidupnya seperti lingkungan sosial, kultural dan natural. Juga, hal yang berkaitan dengan tata nilai dan tata struktur masyarakat sesuai dengan tuntutan perkembangan yang dihadapinya. Konstitusi adalah produk masyarakat yang senantiasa berubah. Maka, menolak perubahan konstitusi pada hakikatnya menolak kesemestian hidup yang harus dijalaninya.
    Pada umumnya, ada tiga faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi suatu negara, yakni faktor ekonomi, politik dalam-luar negeri dan kepentingan politik kelompok mayoritas. Faktor pertama, yakni ekonomi, terkait dengan jantung kehidupan suatu negara. Kemapanan ekonomi menyokong kesejahteraan rakyatnya. Faktor kedua, kondisi politik dalam-luar negeri, salah satu faktor yang mengharuskan suatu negara mengubah kontitusinya. Pergaulan bangsa-bangsa sering mengakibatkan keterikatan dan/atau ketergantungan suatu negara terhadap negara lain. Ada kalanya juga bahwa kontitusi berisi ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan keinginan politik mayoritas (faktor ketiga). Apabila dalam perkembangan selanjutnya kelompok politik mayoritas di parlemen berubah, maka mereka yang menjadi kelompok mayoritas akan memasukkan beberapa ketentuan untuk mengakomodasikan kepentingan politik mereka.
 
    Bahasa yang populer dalam perubahan UUD adalah ”amandemen”. Beberapa kategori arti amandemen adalah sebagai berikut:
a. Membuat, berarti mencipta pasal baru;
b. Mengubah, berarti mengganti suatu pasal tertentu dengan pasal baru;
c. Mencabut, berarti menyatakan suatu pasal tidak berlaku, tanpa menggantinya dengan pasal baru;
d. Menyempurnakan, berarti menambah suatu ‘sub-diktum’ baru pada ‘diktum’ dari suatu pasal;
e. Memberi interpretasi baru pada suatu pasal.

 Dalam kontitusi bangsa Indonesia, batasan amandemen tertuang dalam pasal 37 UUD 1945. pasal ini memberi batasan amandemen yang berlaku hanya untuk pasal-pasal dan tidak termasuk Pembukaan, amandemen mengacu pada Pembukaan dan harus mengikuti prosedur yang diisyaratkan pasal 37.

 2. Latar Belakang dan Dasar Yuridis (Amandemen UUD 1945)

 1. Latar Belakang

     Pasca amandemen UUD 1945 semakin jelas bahwa negara Indonesia didasarkan pada sendi kedaulatan rakyat dan merupakan sebuah negara hukum yang secara eksplisit dirumuskan dalam pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang berbunyi, ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (ayat 2) dan Negara Indonesia adalah negara hukum (ayat 3).” Realitas demikian juga ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan yang dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia berdasarkan hukum (rechtsstaat). Prinsip kedaulatan rakyat tercermin dari hubungan kerja antar lembaga negara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, kekuasaan negara diorganisasikan melalui dua pilihan cara, yakni sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power).
    Hubungan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan dan kondisi masyarakat. Sejak tanggal 17 Agustus 1945 sampai 14 November 1945 Indonesia menganut sistem presidensiil di bawah Presiden Sukarno. Akibat perkembangan politik terkait dengan kedudukan Indonesia di mata dunia internasional, maka tanggal 16 Oktober 1945 KNIP diserahi fungsi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan demikian, terjadi pergeseran hubungan kekuasaan legislatif dan eksekutif yang konsekuensinya struktur ketatanegaraan Indonesia berubah dari sistem presidensiil ke parlementer mulai tanggal 14 November 1945. Sistem ini berlaku hingga keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak Dekrit Presiden tersebut, dengan kembalinya UUD 1945 sebagai dasar negara, Indonesia kembali menganut sistem presidensiil. Sistem ini dengan landasan UUD 1945 tetap dianut oleh bangsa Indonesia pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966), Orde Baru (1966-1998) hingga tahun 1999 sebelum babak baru perubahan UUD 1945. Dalam perkembangan sejarah politik Indonesia telah terjadi dinamika dan perubahan hubungan kekuasaan legislatif dengan eksekutif sebelum dilakukan amandemen UUD 1945. Akan tetapi, tujuan Indonesia merdeka tetap belum tercapai. Hal ini melahirkan tuntutan reformasi masyarakat Indonesia yang mengakibatkan lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.
    Ada beberapa sebab ’ketidakberhasilan’ UUD 1945 sehingga perlu diamandemen. Pertama, struktur UUD 1945 memberi kekuasaan yang besar terhadap pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Pada diri presiden terpusat kekuasaan menjalankan pemerintahan (chief excutive) yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi). Kedua, struktur UUD 1945 tidak cukup memuat sistem yang biasa disebut check and balances (kekuasaan untuk saling mengawasi dan mengendalikan) antara cabang-cabang pemerintahan. Ketiga, terdapat berbagai ketentuan yang tidak jelas yang membuka penafsiran yang berbeda-beda. Keempat, tidak ada kelaziman bahwa UUD memiliki penjelasan resmi. Dalam praktik ketatanegaraan baik secara hukum maupun kenyataan, Penjelasan UUD 1945 diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti UUD (batang tubuh).

2. Dasar Yuridis
    MPR melakukan amandemen UUD 1945 dengan berpedoman pada ketentuan pasal 37 UUD 1945. Naskah UUD 1945 yang menjadi obyek perubahan adalah UUD 1945 yang ditetapkan oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum melakukan amandemen UUD 1945, MPR dalam sidang Istimewa MPR tahun 1998, mencabut Ketetapan MPR Nomor IV MPR/1983 tentang Referendum yang mengharuskan terlebih dahulu penyelenggaraan referendum secara nasional dengan persyaratan yang demikian sulit.
    Dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945, fraksi-fraksi di MPR menyepakati beberapa keputusan yang dikenal dengan ”lima kesepakatan”. Pertama, tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 karena merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia, dasar negara dan tujuan berdirinya negara. Kedua, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensiil yang bertujuan mempertegas dan memperkokoh sistem pemerintahan Indonesia. Keempat, Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal, misalnya pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman. Kelima, perubahan dilakukan dengan cara adendum. Artinya, semangat naskah asli UUD 1945 dan amandemen pertama, kedua, ketiga dan keempat adalah satu kesatuan dan tidak boleh dipisahkan.

Perlukah Amandemen UUD 45 Guna Sempurnakan Ketatanegaraan...??

   MPR menganggap amandemen UUD 45 masih dibutuhkan. Hanya saja amandemen itu harus dilakukan secara komprehensif. Alasanya ada sejumlah pasal-pasal yang memerlukan penyempurnaan untuk pengelolaan ketatanegaraan yang lebih baik. “Pada intinya FKB mendukung perubahan amandemen terhadap UUD 45. Namun harus dilakukan secara komprehensif. Disamping itu, Perlunya amandemen itu karena adanya kebutuhan untuk pengeloaan negara secara baik, misalnya ada beberapa pasal ketatanegaraan yang perlu penyempurnaan.
   Pakar hukum Dr Adnan Buyung Nasuiton mengusulkan perlu dibentuk komisi negara yang mengkaji secara khusus amandemen UUD 45. Sehingga perubahan dan perbaikan terhadap UUD 45 hasil amandemen tidak menimbulkan persoalan baru. ‘Perubahan UUD 45 hasil amandemen perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, lebih jauh Adnan mengkhawatirkan jika perubahan UUD 45 itu dilakukan secara parsial, atau bagian demi bagian dan tanpa melihat konteksnya secara luas atau tanpa dibarengi suatu konsep perubahan baru. Justru akan menyisakan persoalan baru yang sarat dengan tumpang tindih.
   Menurutnya, sampai saat ini ada beberapa kelompok yang menolak hasil amandemen UUD 45 dan menuntut kembali ke UUD 45 yang asli. Keberatan itu, sebenarnya terkait dengan tiga hal, pertama-persoalan konsep negara [staatsidee] yang berkenaan dengan paham kedaulatan rakyat dan pemeritahan demokratis konstitusional. Kedua, persoalan dasar negara yang mencakup dasar Negara Islam Vs Pancasila yang dikhawatirkan adalah munculnya kekuatan yang memaksakan memasukkan Islam yang secara substantif menggeser Pancasila sebagai dasar negara. Dan ketiga, soal kepentingan politik yang menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan tidak melalui forum MPR.
   Yang jelas, kata Adnan, hasil amandemen ke empat UUD 45 telah membawa perbaikan, diantaranya pembatasan masa kekuasaan presiden, adanya perlindungan hak azasi manusia dan jaminan kesejahteraan rakyat. Sejumlah perubahan mendasar itu cukup baik, namun masih ada kelemahannya, secara konseptual maupun teknis yuridis.

  Dasar Pemikiran dan Latar Belakang Perubahan UUD 1945

 1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.

2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.

3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).

4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.

5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah.

 Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:

a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

Tujuan Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945

    Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

 B. Bentuk Negara Kesatuan (Republik) Indonesia

   Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut: “ ………, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …..”

 C. Bentuk Pemerintahan Republik

     Dalam Ilmu Negara pengertian tentang bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. (Jellinek, 1914 : 665). PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden. (Duguit, 1923 : 607) Jadi menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh rakyat.

    Bentuk pemerintahan republik bertujuan untuk mengatur relasi antar setiap lembaga-lembaga negara. Maka, terbentuklah sistem pemerintahan Republik Indonesia:
1) Indonesia adalah negara yang berdasar hukum
2) Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi
3) Kekuasaan negara tertinggi berada di tangan MPR
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi
5) Menteri-menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
6) Kekuasaan kepala negara terbatas
7) Presiden tidak dapat membubarkan DPR
8) DPR mengawasi jalannya pemerintahan
9) DPR berhak memanggil presiden jika kebijakan presiden melanggar ketentuan hukum.

    Jadi, dalam kelembagaan ada lembaga tertinggi dan tinggi negara. Kedaulatan ada ditangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh DPR.

 D. Sistem Pemerintahan Presidensial

    Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan merupakan perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

   Jadi sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Dan system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia. Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

   Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

   Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

  Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

2. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

   Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

   Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

   Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

   Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

E. Sistem Politik Demokrasi

Sistem Politik
   Sistem merupakan sesuatu yang berhubungan satu sama lain sehingga membentuk satu kesatuan.
   Politik merupakan cara, siasat, seni untuk mencapai tujuan tertentu (politik = policy = kebijakan)
   Sistem politik adalah suatu mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungannya satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang ajeg, yang mengandung dimensi waktu, yaitu masa lampau, kini, dan yang akan datang.

    Pancasila berfungsi sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya menjadi program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses mewujudkan dan mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi Pancasila. Keberhasilan ini didukung dengan suatu evaluasi yang obyektif tentang realita kehidupan politiknya dari waktu ke waktu sehingga apa yang dicita-citakan bersama dapat terwujud dengan baik. Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sebagai perwujudannya, masyarakat berpartisipasi dalam menyumbangkan pandangannya demi keutuhan hidupnya dan negara.

Sistem Politik Demokrasi
   Sistem politik Demokrasi adalah suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala (Henry B Mayo). Dan demokrasi (demokratis) adalah sejauh mana para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara (Samuel Huntington).


PENUTUP

F. Kesimpulan

   Dalam membentuk Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, diperlukan adanya pendukung-pendukung. Yaitu, adanya perubahan dalam UUD 1945 ( Amandemen UUD 1945). Karena, menurut pendapat saya, bila tidak ada perubahan dalam tatanan hukum yang baru kita sulit untuk menuju tujuan negara Republik Indonesia. Dan dalam membentuk tatanan negara diperlukan persatuan dalam negara agar terdapat kedaulatan rakyat yaitu seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut: “ ………, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …..” dan agar tercapai tujuan negara, sistem ketatanegaraan yang terdiri dari perubahan UUD 1945, negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik, sistem pemerintahan presidensial, dan sistem politik demokrasi, harus berjalan dengan baik agar tujuan negara kita bisa tercapai.



DAFTAR PUSTAKA 

Website Google ( mengalami pengeditan ) :
• http://www.scribd.com/doc/46634695/Makalah-Sistem-Ketatanegaraan-Republik-Indonesia-Recovered • http://www.vhrmedia.com/vhr-corner/artikel
• http://uungmashuri.blogspot.com/2010/12/makalah-bentuk-negara-dan-sistem.html 
• http://wildaznov11.blogspot.com/2008/12/sistem-ketatanegaraan-ri-berdasarkan_30.html
• http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan/

3 komentar: