“PENGERTIAN
DAN RUANG LINGKUP PENGANTAR ILMU HUKUM”
A. PENGERTIAN
PENGANTAR ILMU HUKUM
· Dari segi etimologi,
istilah pengantar adalah pandangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum
adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk
yang berkaitan di dalamnya. Jadi diambil kesimpulan
Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara
umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu
pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang
lain.
·
PENGERTIAN HUKUM
Menurut
pakar hukum, yaitu Bellefroid
mengatakan bahwa : “Hukum adalah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat
mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada pada
masyarakat tersebut “
Dan
menurut Ensiklopedia, “Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan,
tata aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur
hubungan-hubungan antara anggota masyarakat.”
Dan
menurut pendapat saya, Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh
pemerintah yang bersifat mengikat/ memaksa, baik secara tertulis maupun tidak
tertulis, yang bertujuan untuk membatasi tingkah laku manusia dan menciptakan
ketentraman. Dan apabila kita melanggar, akan dikenakan sanksi.
B. RUANG
LINGKUP PENGANTAR ILMU HUKUM
·
Hukum sebagai Norma/
Kaidah
Hukum
sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan
dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
·
Hukum sebagai Gejala
Perilaku di Masyarakat
Hukum
sebagai suatui keadaan/ gajala social yang berlaku di masyarakat sebagai
maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang
·
Hukum sebagai Ilmu
Pengetahuan
Ilmu
Hukum terbagi dalam 2 pengertian :
1. Ilmu
hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dsan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan
tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo)
2. Ilmu
hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum
positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) ( Radbruch)
C. UNSUR
YANG TERKANDUNG DALAM ILMU HUKUM
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan
bersifat memaksa.
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
D. REFRENSI
Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1986.
Dudu
Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum (sebuah sketsa), Bandung: Refika
Aditama, 2010.
nice posting
BalasHapusnice post..thanks
BalasHapusMasukan, definisi hukum yg sodara maksud lebih cenderung bermuatan politik ketimbang dari arti hukum murni yang sebenarnya... Ini hanya sekedar interpretasi saja dan bukan merupakan suatu intimidasi terhadap tulisan saudara.. Trimakasih
BalasHapus