Selasa, 27 Maret 2012

“PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PENGANTAR ILMU HUKUM”


“PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PENGANTAR ILMU HUKUM”

       A.  PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM

·            Dari segi etimologi, istilah pengantar adalah pandangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi diambil kesimpulan Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.

·         PENGERTIAN HUKUM

Menurut pakar hukum, yaitu Bellefroid mengatakan bahwa : “Hukum adalah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat tersebut “

Dan menurut Ensiklopedia, “Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat.”

Dan menurut pendapat saya, Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang bersifat mengikat/ memaksa, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang bertujuan untuk membatasi tingkah laku manusia dan menciptakan ketentraman. Dan apabila kita melanggar, akan dikenakan sanksi.

       B.   RUANG LINGKUP PENGANTAR ILMU HUKUM

·         Hukum sebagai Norma/ Kaidah
Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.

·         Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat
Hukum sebagai suatui keadaan/ gajala social yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang

·         Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :
1.      Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dsan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo)
2.      Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) ( Radbruch)

       C. UNSUR YANG TERKANDUNG DALAM ILMU HUKUM
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

       D. REFRENSI
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1986.
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum (sebuah sketsa), Bandung: Refika Aditama, 2010. 

3 komentar:

  1. Masukan, definisi hukum yg sodara maksud lebih cenderung bermuatan politik ketimbang dari arti hukum murni yang sebenarnya... Ini hanya sekedar interpretasi saja dan bukan merupakan suatu intimidasi terhadap tulisan saudara.. Trimakasih

    BalasHapus